banner 728x250

KAKI Jatim Soroti Tipu Gelap Kasus Mega Finance, Korban Tempuh Jalur Hukum

Sidoarjo —Jatimpresisi.site 6 mei 2026 Penanganan kasus dugaan penipuan dan penarikan kendaraan bermasalah yang dialami seorang konsumen pembiayaan di PT Mega Finance memasuki tahap penyelidikan kepolisian. Korban secara resmi melapor ke Polda Jawa Timur dengan melampirkan sejumlah bukti awal.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/590/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 28 April 2026. Laporan diajukan oleh Anik Yuliatin (50), warga Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam laporannya, korban mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dugaan peristiwa terjadi pada Januari 2026 di wilayah Kabupaten Sidoarjo, dengan terlapor atas nama Aldhi Ananda Dewantara dan pihak lain yang diduga merupakan oknum petugas lapangan dari PT Mega Finance Cabang Waru.

Korban mengaku melakukan pembayaran angsuran melalui mekanisme yang diarahkan oleh oknum petugas, baik secara tunai tanpa bukti resmi maupun melalui transfer ke rekening pribadi. Namun, pembayaran tersebut kemudian tidak diakui sebagai setoran sah oleh perusahaan.

Akibatnya, korban justru dinyatakan menunggak dan kendaraan yang masih dalam masa kredit ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan. Penarikan tersebut dinilai janggal karena tidak disertai dokumen resmi, surat peringatan, maupun prosedur penagihan yang semestinya.

Selain itu, korban menyatakan tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP1, SP2, maupun SP3), baik melalui surat tertulis maupun pemberitahuan elektronik seperti pesan WhatsApp, sebelum dilakukan penarikan kendaraan.

Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) DPW Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa praktik penarikan kendaraan oleh debt collector tidak boleh dilakukan secara sepihak.

“Penarikan kendaraan wajib memenuhi prosedur hukum, termasuk adanya sertifikat jaminan fidusia dan mekanisme eksekusi yang sah. Jika tidak, maka berpotensi masuk ranah pidana,” ujarnya.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang menegaskan bahwa eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan sepihak tanpa kesepakatan atau putusan pengadilan.

Selain itu, praktik penarikan di jalan tanpa dokumen resmi juga bertentangan dengan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021, yang melarang tindakan perampasan oleh debt collector.

Potensi Pasal dan Sanksi Pidana

Dalam kasus ini, sejumlah ketentuan pidana berpotensi dikenakan, antara lain:

Pasal 378 KUHP (Penipuan)

Pelaku penipuan dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 372 KUHP (Penggelapan) (jika terbukti ada penguasaan dana secara melawan hukum)

Ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Pasal 365 KUHP (Pencurian dengan kekerasan) (jika penarikan disertai intimidasi/ancaman)

Ancaman pidana penjara hingga 9 tahun atau lebih, tergantung unsur kekerasan.

Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusia

Penarikan objek jaminan tanpa prosedur sah dapat dikenai pidana penjara maksimal 2 tahun

Selain pidana, pihak perusahaan pembiayaan juga dapat dikenai sanksi administratif apabila terbukti lalai dalam pengawasan terhadap petugas lapangan.

Proses Hukum Berjalan

Dengan masuknya laporan ini ke Polda Jawa Timur, proses penanganan kini memasuki tahap penyelidikan guna menguji unsur pidana serta menentukan pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, pihak PT Mega Finance Cabang Waru belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut maupun dugaan kejanggalan dalam prosedur penagihan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perlindungan konsumen serta dugaan praktik penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bersambung_,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *