Way Kanan, 22 Desember 2025 – Keluarga korban dugaan malapraktik medis di Kabupaten Way Kanan mengaku mengalami intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum bidan bersama oknum media yang mengaku berasal dari iNews TV. Dugaan intimidasi tersebut terjadi saat keluarga korban masih dalam suasana duka atas meninggalnya almarhum Petrus Sudiono, yang wafat beberapa saat setelah menjalani tindakan medis.
Menurut keterangan keluarga, korban sebelumnya menjalani perawatan di tempat praktik seorang bidan berinisial SR, yang diduga tidak sesuai dengan standar pelayanan medis. Dalam perawatan tersebut, korban diberikan obat berupa sirup oleh bidan SR serta tindakan pemberian obat melalui dubur yang dilakukan oleh seorang perawat berinisial Anto. Tak lama setelah tindakan tersebut, korban meninggal dunia.
Keluarga menyebutkan bahwa di tempat praktik tersebut juga terdapat perawat berinisial An, yang merupakan suami dari bidan SR dan turut membantu dalam pelayanan medis.
Di tengah suasana duka, keluarga korban didatangi oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dari iNews TV. Oknum tersebut diduga meminta keluarga korban untuk menyelesaikan perkara melalui jalan perdamaian dengan pihak yang diduga melakukan malapraktik.
Tak berselang lama, oknum media tersebut kembali mendatangi rumah duka dan meminta keluarga menandatangani sebuah dokumen yang disebut sebagai surat perdamaian. Setelah dokumen tersebut ditandatangani, oknum media kembali datang dengan membawa bidan yang diduga terlibat malapraktik, didampingi beberapa tenaga kesehatan seprofesi, serta turut hadir seorang dokter berinisial Ank.
“Kami sangat menyesalkan kejadian yang menimpa orang tua kami hingga meninggal dunia, yang kami duga akibat kelalaian oknum bidan SR,” ungkap Rn, anak korban, kepada awak media.
Dugaan Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Atas peristiwa tersebut, terdapat beberapa pasal hukum yang berpotensi diterapkan, baik terkait dugaan malapraktik maupun dugaan intimidasi.
1. Dugaan Malapraktik Medis
Pasal 84 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Tenaga kesehatan yang karena kelalaiannya mengakibatkan pasien meninggal dunia dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.
Selain pidana, terduga juga dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pencabutan izin praktik dan sanksi etik dari organisasi profesi.
2. Dugaan Intimidasi terhadap Keluarga Korban
Pasal 335 ayat (1) KUHP
Setiap orang yang memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun.
3. Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik Apabila terbukti oknum yang mengaku wartawan menyalahgunakan profesi untuk menekan narasumber, hal tersebut dapat melanggar:
Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, tentang larangan penyalahgunaan profesi dan pemaksaan terhadap narasumber.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang membuka ruang sanksi etik dan administratif melalui Dewan Pers.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat sipil dan pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan malapraktik yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang serta dugaan intimidasi terhadap keluarga korban. Mereka menilai, upaya perdamaian yang dilakukan di tengah duka patut diduga sebagai bentuk tekanan psikologis.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak bidan yang diduga terlibat maupun dari oknum media yang disebut-sebut dalam peristiwa tersebut. Aparat kepolisian diharapkan segera mengambil langkah hukum guna memberikan perlindungan kepada keluarga korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil.














