Jatim presisi.site Way Kanan, 29 Desember 2025 – Media Grup Globalindo bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Way Kanan secara resmi melayangkan surat kepada Bupati Way Kanan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan terjadinya malapraktik medis yang diduga menyebabkan meninggal dunia seorang warga bernama Petrus Sudiono beberapa waktu lalu.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Media Grup Globalindo dan LSM GMBI menilai, dugaan kelalaian medis yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang merupakan persoalan serius yang tidak boleh diabaikan dan harus ditangani secara transparan serta bertanggung jawab.
Dalam surat resminya, kedua lembaga tersebut mendesak agar Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan Dinas Kesehatan segera melakukan klarifikasi, audit medis, evaluasi menyeluruh, serta investigasi independen terhadap dugaan kasus tersebut. Langkah ini dinilai penting guna memastikan apakah telah terjadi pelanggaran prosedur medis dan untuk memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.
Ketua LSM GMBI Distrik Way Kanan, Bustam, menegaskan bahwa pihaknya tidak bertujuan menyudutkan tenaga kesehatan maupun institusi tertentu. Namun, ia menekankan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan terbuka.
“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Tetapi bila dugaan ini terbukti, maka harus ada pertanggungjawaban hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan secara transparan,” tegasnya.
Sorotan Pasal dan Sanksi Hukum
Dalam konteks hukum, dugaan malapraktik medis dapat merujuk pada beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
Pasal 51 mewajibkan tenaga medis memberikan pelayanan sesuai standar profesi dan SOP.
Pasal 79 mengatur sanksi pidana bagi tenaga medis yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban profesionalnya, dengan ancaman pidana penjara dan/atau denda.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,
mengatur sanksi administratif hingga pencabutan izin praktik bagi tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau kelalaian serius yang membahayakan pasien.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
Pasal 359 KUHP menyebutkan bahwa barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dapat dipidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.
Media Grup Globalindo dan LSM GMBI menilai bahwa penerapan pasal-pasal tersebut harus dilakukan secara objektif dan profesional jika hasil investigasi menemukan unsur kelalaian atau pelanggaran hukum.
Sementara itu, Media Grup Globalindo menegaskan bahwa langkah pelayangan surat dan pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial, sekaligus upaya mendorong penegakan hukum dan perbaikan sistem pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Way Kanan maupun Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan belum memberikan pernyataan resmi terkait surat yang dilayangkan tersebut. Media Grup Globalindo dan LSM GMBI Distrik Way Kanan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menunggu sikap resmi dari pihak berwenang demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.














