Way Kanan –Jatimpresisi.site Dugaan kelalaian tenaga medis kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Seorang warga Kabupaten Way Kanan dilaporkan meninggal dunia setelah diduga tidak mendapatkan penanganan medis yang semestinya di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
Peristiwa ini terungkap dari laporan masyarakat kepada awak media. Narasumber yang merupakan pihak keluarga korban mengaku kecewa dan terpukul atas pelayanan yang diberikan oleh seorang dokter berinisial AN dan bidan berinisial SR terhadap orang tuanya.
Menurut keterangan keluarga, korban sempat datang ke fasilitas kesehatan dalam kondisi lemah, namun tidak segera mendapatkan penanganan medis, bahkan disebut hanya dibiarkan duduk di teras fasilitas kesehatan tanpa tindakan awal yang jelas.
Merasa khawatir, keluarga menanyakan kepada perawat berinisial RN terkait penanganan korban. Perawat tersebut menyatakan bahwa korban telah ditangani. Namun keluarga tetap membawa korban ke ruang pelayanan agar bisa ditidurkan.
Keanehan kembali terjadi saat keluarga mempertanyakan mengapa korban tidak dipasang infus, meskipun kondisinya lemah. Tak lama kemudian, dokter AN keluar dan menyatakan bahwa korban tidak perlu dirawat. Dokter tersebut kemudian memberikan obat melalui dubur korban sembari mengatakan bahwa dalam waktu tiga menit kondisi korban akan membaik.
Usai tindakan tersebut, dokter AN bersama bidan SR—yang diketahui merupakan istrinya—meninggalkan lokasi pada Sabtu (20/12/2025).
Tak berselang lama, perawat memberikan obat sirup untuk diminum korban. Namun secara mengejutkan, dalam hitungan detik setelah meminum obat, korban mengalami kejang-kejang hebat.
Karena tidak ada penanganan lanjutan yang cepat dan memadai, pihak keluarga berinisiatif membawa korban ke fasilitas kesehatan lain. Namun sangat disayangkan, sebelum tiba di tujuan, korban meninggal dunia di tengah perjalanan.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Pasal yang Dapat Diterapkan
Jika dugaan kelalaian ini terbukti secara hukum, maka oknum tenaga medis dapat dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain:
1. Pasal 359 KUHP
“Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.”
Pasal ini relevan apabila kematian korban disebabkan oleh kelalaian atau tidak dipenuhinya standar kehati-hatian medis.
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Pasal 51 huruf a: Dokter wajib memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional.
Pasal 79: Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai pidana kurungan hingga 1 tahun atau denda hingga Rp50 juta.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Tenaga medis yang lalai, tidak kompeten, atau tidak memberikan pertolongan yang layak dapat dikenai:
Sanksi administratif
Sanksi etik
Hingga pidana jika mengakibatkan luka berat atau kematian
4. Sanksi Etik Profesi
Selain pidana, oknum dokter dan bidan juga dapat dikenai:
Pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)
Rekomendasi pemecatan
Sanksi berat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atau organisasi profesi terkait
Desakan Publik dan Media
Atas kejadian ini, pihak keluarga korban bersama awak media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Kesehatan, serta organisasi profesi agar tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan menyeluruh.
Publik menilai, nyawa manusia tidak boleh menjadi korban kelalaian sistem maupun arogansi oknum tenaga medis. Jika terbukti adanya pelanggaran standar pelayanan medis, maka proses hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak fasilitas kesehatan maupun tenaga medis yang disebutkan belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Red Tim














