Jatimpresisi.site
Lampung Way Kanan, 26 Desember 2025 Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan menjadi sorotan tajam publik. Institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan kesehatan masyarakat itu diduga menutup mata terhadap kasus dugaan malpraktik yang terjadi di Kampung Pakuan Sakti, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, beberapa waktu lalu, yang berujung pada meninggalnya seorang warga.
Peristiwa memilukan tersebut diduga melibatkan oknum bidan dan perawat, namun hingga enam hari pascakejadian, belum terlihat langkah konkret dari Dinas Kesehatan Way Kanan untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan fakta yang sebenarnya.
Padahal, awak media telah mengonfirmasi langsung kejadian tersebut kepada Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan singkat itu, pihak Dinkes menyatakan akan segera melakukan peninjauan ke lokasi. Namun janji tersebut tidak kunjung terealisasi, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dan sikap abai terhadap kasus yang telah merenggut nyawa manusia.
Diduga Ada Upaya “Pembungkaman” Keluarga Korban
Situasi kian memprihatinkan ketika muncul informasi bahwa beberapa hari setelah kejadian, keluarga korban didatangi oleh oknum yang mengaku sebagai wartawan salah satu stasiun televisi nasional serta perwakilan lembaga/ormas. Kedatangan mereka diduga membawa surat perdamaian, dengan tujuan agar keluarga korban tidak melanjutkan tuntutan hukum terhadap pihak yang diduga melakukan malpraktik.

Kaperwil Lampung PT Indonesia Jaya Group dan Global Indonesia menilai langkah tersebut patut dipertanyakan, karena berpotensi mengaburkan proses penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Media Tegas Menolak Narasi “Hoaks”
Tim awak media dengan tegas membantah klaim yang menyebutkan bahwa video dan pemberitaan yang beredar di media sosial adalah hoaks. Seluruh data dan fakta jurnalistik yang diperoleh bersumber langsung dari korban dan pengakuan oknum bidan itu sendiri, yang disampaikan saat wawancara.
“Ini bukan rekayasa. Ini fakta lapangan. Kami berdiri di atas kebenaran dan kemanusiaan,” tegas perwakilan awak media.
Langkah Hukum: Dumas dan Koordinasi dengan APH
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional, Kaperwil Lampung bersama biro Way Kanan telah bersilaturahmi dan berkonsultasi langsung dengan Polres Way Kanan serta Kejaksaan Negeri Way Kanan, sebelum secara resmi mengajukan Aduan Masyarakat (Dumas).
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa penanganan kasus berjalan sesuai koridor hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Kesehatan.
Pasal dan Sanksi: Perdamaian Tidak Menghapus Pidana
Tim awak media menegaskan bahwa perdamaian antara keluarga korban dan pihak terduga pelaku tidak serta-merta menghapus tanggung jawab pidana.
Secara hukum:
Aspek Hukum Pidana
Kematian akibat kelalaian tenaga medis merupakan tindak pidana.
Diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Kesehatan.
Ancaman sanksi:
Pidana penjara hingga 5 (lima) tahun, dan/atau
Denda hingga Rp500 juta, tergantung tingkat kelalaian.
Termasuk delik biasa, bukan delik aduan, sehingga:
Proses hukum tetap berjalan meskipun ada perdamaian.
Negara berhak dan wajib melakukan penuntutan demi kepentingan umum.
Aspek Hukum Perdata
Perdamaian hanya berlaku pada ganti rugi secara perdata.
Tidak menghapus tanggung jawab pidana atas hilangnya nyawa seseorang.
Media Akan Terus Mengawal Hingga Tuntas
Demi keadilan, kemanusiaan, dan mencegah terulangnya peristiwa serupa, Indonesia Jaya Group dan Global Indonesia menyatakan komitmen penuh untuk mengawal kasus dugaan malpraktik ini hingga tuntas, sampai terang benderang dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Kasus ini bukan semata soal satu korban, melainkan ujian bagi integritas pelayanan kesehatan dan keberanian negara dalam menegakkan hukum.
Nyawa manusia bukan untuk ditukar dengan selembar surat perdamaian.














