banner 728x250

Polsek Prambon Bantah Isu Sabung Ayam di Jatikalang, Lokasi Dinyatakan Kosong dan Dibersihkan  

Sidoarjo, jatimpresisi.Site— Kepolisian Sektor (Polsek) Prambon bersama tokoh masyarakat membantah keras pemberitaan salah satu media daring yang menyebut adanya aktivitas sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.

Bantahan tersebut terkait berita berjudul “Diduga Kebal Hukum, Kalangan Sabung Ayam di Jatikalang Prambon Kembali Beroperasi” yang dimuat oleh situs jejakkasus.info.

Klarifikasi disampaikan langsung oleh jajaran Polsek Prambon, disaksikan tokoh masyarakat setempat serta Pemimpin Redaksi Media Globalindo, Hendra Setiawan, S.H.

Pengecekan lapangan dilakukan pada Sabtu, 1 Februari 2026.

Lokasi yang diperiksa berada di wilayah Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, yang sebelumnya disebut sebagai arena sabung ayam.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti pemberitaan yang dinilai tidak akurat, tidak berimbang, serta berpotensi menimbulkan keresahan dan fitnah di tengah masyarakat.

Dalam pengecekan tersebut, aparat kepolisian memastikan tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam. Bahkan, sisa-sisa arena lama yang sudah lama ditinggalkan langsung dibersihkan dan dibakar guna mencegah penyalahgunaan lokasi di kemudian hari.

“Kami pastikan tidak ada kegiatan sabung ayam di Jatikalang. Lokasi tersebut sudah tidak beroperasi. Hari ini kami bakar sisa-sisa kalangan agar tidak menimbulkan fitnah baru,” tegas salah satu pejabat Polsek Prambon.

Sementara itu, pihak Media Globalindo mengecam keras pemberitaan yang dianggap tidak profesional. Berdasarkan informasi yang diterima, penulis berita dari media tersebut diduga sebelumnya meminta “jatah atensi” kepada pihak tertentu. Karena permintaan tersebut tidak dipenuhi, muncul pemberitaan yang dinilai menyudutkan aparat dan masyarakat.

“Kami menilai ini bukan kerja jurnalistik yang sehat. Jika diperlukan, kami siap melaporkan ke kepolisian dan Dewan Pers. Bukti pendukung sudah kami pegang,” tegas Hendra Setiawan, S.H.

Tokoh masyarakat Jatikalang pun berharap publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka menuntut hak jawab serta permintaan maaf terbuka, sekaligus meminta Dewan Pers dan aparat penegak hukum menindak tegas praktik jurnalistik yang tidak sesuai kode etik.

“Kami tidak anti-kritik, tetapi menolak media dijadikan alat tekanan atau pemerasan. Pemberitaan harus faktual dan berimbang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.(atta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *