banner 728x250

Dugaan Ijazah Palsu di Way Kanan: Nama Ketua RW Terseret, Ijazah MA Diduga Dibeli Rp3 Juta

Way Kanan, Lampung ,jatimpresisi.site – Dugaan praktik pemalsuan ijazah kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah ijazah Madrasah Aliyah (MA) Bahrul Ulum Rebang Tangkas yang diduga diperoleh tanpa melalui proses pendidikan yang semestinya.

Ijazah tersebut tercatat atas nama Sarono, yang diketahui pernah menjabat sebagai Ketua RW di Kampung Lebak Peniangan, Kecamatan Rebang Tangkas, Kabupaten Way Kanan.

Berdasarkan penelusuran informasi dari sejumlah sumber di wilayah tersebut, Sarono disebut awalnya berencana menempuh pendidikan melalui program Paket C. Ia kemudian mendatangi MA Bahrul Ulum Rebang Tangkas dengan tujuan mendapatkan ijazah setara SMA/MA.

Dalam proses tersebut, Sarono diduga berkomunikasi dengan seseorang bernama Tamam, yang disebut sebagai pembina MA Bahrul Ulum. Tamam juga diketahui merupakan suami dari Widayati, S.Pd.I, yang menjabat sebagai Kepala Madrasah MA Bahrul Ulum.

Menurut informasi yang beredar di masyarakat, Sarono diduga memberikan uang sekitar Rp3 juta kepada Tamam dengan maksud memperoleh ijazah Madrasah Aliyah.

Namun dari hasil penelusuran informasi yang berkembang di lingkungan madrasah, diketahui bahwa MA Bahrul Ulum tidak menyelenggarakan program pendidikan Paket C, melainkan hanya memiliki program pendidikan reguler bagi siswa yang mengikuti proses belajar mengajar secara normal.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa Sarono mengaku menerima kabar sekitar 1 hingga 1,5 tahun setelah proses awal, bahwa ijazah atas namanya telah selesai dibuat.

“Informasinya, setelah menunggu lebih dari satu tahun, Pak Sarono diberi tahu bahwa ijazahnya sudah jadi,” ujar sumber tersebut.

Belakangan, keberadaan ijazah tersebut mulai menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Beberapa pihak mempertanyakan legalitas dan proses penerbitan ijazah tersebut, karena diduga tidak melalui mekanisme pendidikan formal yang semestinya.

Dugaan ini memicu keresahan di masyarakat setempat, mengingat ijazah merupakan dokumen negara yang memiliki konsekuensi hukum jika dipalsukan atau diperoleh secara tidak sah.

Pengamat pendidikan menyebut bahwa pemalsuan ijazah termasuk pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak MA Bahrul Ulum Rebang Tangkas, termasuk pihak yang disebut dalam informasi tersebut, belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan yang beredar.

Masyarakat berharap Kementerian Agama serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran dan investigasi lebih lanjut guna memastikan keabsahan dokumen tersebut.(team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *