GRESIK —Jatimpresisi.site 12/Desember/2025 Proses Penerimaan Siswa Baru (PSMB) Tahun Ajaran 2025/2026 di SMAN 1 Menganti Gresik kembali menuai sorotan. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa di sekolah tersebut terdapat kewajiban pembayaran uang peningkatan mutu pendidikan sebesar Rp150.000 per siswa setiap bulan, yang disebutkan berlaku bagi seluruh 1.168 peserta didik.
Jika dikalkulasikan, jumlah pungutan tersebut mencapai Rp175.200.000 per bulan atau sekitar Rp2.102.400.000 per tahun. Hal inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap aturan mengenai pungutan di sekolah.
Dianggap Bertentangan dengan Regulasi Pendidikan
Sesuai Permendikbud No. 44 Tahun 2012 serta Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, telah ditegaskan bahwa:
Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.
Komite sekolah hanya boleh menghimpun sumbangan yang bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Sementara itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2020 juga mempertegas larangan bagi komite sekolah untuk menjual buku, seragam, atau bahan ajar, demi mencegah beban finansial tambahan kepada wali murid.
Beberapa wali murid yang ditemui mengaku keberatan. Mereka menilai mekanisme “kesepakatan rapat komite” kerap terasa seperti formalitas, karena peserta rapat sering berada dalam posisi tidak bebas menyampaikan penolakan.
Dalih “Keputusan Komite Sekolah” Dinilai Sudah Klise
Dalam sejumlah kasus serupa di beberapa sekolah, pembenaran yang disampaikan pihak sekolah umumnya sama: bahwa pungutan berasal dari keputusan komite, bukan pihak sekolah. Namun menurut para pemerhati pendidikan, alasan tersebut dinilai mulai tidak relevan karena komite seharusnya bersifat mandiri, bukan alat legitimasi kebijakan sekolah.
Sejumlah sumber internal menduga adanya pola kerja sama antara pihak sekolah dan komite dalam penarikan sumbangan tersebut. Meski demikian, dugaan ini masih perlu dibuktikan oleh pihak berwenang.
Kepala Sekolah Belum Memberikan Jawaban
Wartawan senior Jatim yang mencoba mengonfirmasi Mus Indriana, Kepala SMAN 1 Menganti Gresik, menyatakan telah berupaya menghubungi yang bersangkutan berkali-kali. Namun hingga berita ini ditayangkan, pihak kepala sekolah belum memberikan respons.
LSM dan Wartawan Akan Melanjutkan Aduan ke Inspektorat dan APH
Tim wartawan bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menyatakan akan membawa informasi awal ini ke Inspektorat Provinsi Jawa Timur serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif maupun hukum.
Masyarakat berharap proses klarifikasi resmi dapat segera dilakukan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Kerangka Hukum & Potensi Sanksi
Berikut gambaran aturan yang relevan terkait dugaan pungutan di sekolah:
1. Permendikbud 44/2012 & 75/2016 – Larangan Pungutan
Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/wali murid.
Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, tidak boleh mewajibkan.
2. Permendikbud 75/2020 – Larangan Penjualan Perlengkapan Sekolah
Komite dilarang menjual buku atau seragam.
Pelanggaran dapat dikenai teguran hingga pembinaan dari Dinas Pendidikan.
3. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor) – Jika terdapat unsur pemerasan
Apabila terbukti ada pungutan yang memaksa, mengancam, atau memanfaatkan jabatan, maka dapat dikenakan pasal:
Pasal 12 e: pemerasan oleh pejabat → ancaman 4–20 tahun penjara.
Pasal 423 KUHP (versi baru KUHP 2023 Pasal 396) untuk penyalahgunaan jabatan yang merugikan masyarakat.














