Sidoarjo,jatimpresisi.site – Aparat kepolisian dari Polsek Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kembali mendapat apresiasi atas ketegasan dan kesigapan dalam menangani kasus dugaan penipuan segitiga yang melibatkan transaksi kendaraan bermotor.
Kasus yang ditangani merupakan dugaan penipuan segitiga dalam transaksi jual beli sepeda motor melalui platform marketplace, yang menyebabkan penjual dan pembeli sama-sama merasa dirugikan.
Penanganan kasus dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sedati. Apresiasi disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Organisasi Advokat Pembasmi, Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H, serta Pemimpin Redaksi Globalindo, Hendra Setiawan, S.H.
Peristiwa dan proses mediasi berlangsung di Polsek Sedati, Kabupaten Sidoarjo.
Peristiwa ini terjadi baru-baru ini saat proses transaksi online dan berlanjut hingga mediasi di kantor Polsek Sedati.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli sepeda motor secara online yang diduga melibatkan pihak ketiga dengan modus penipuan segitiga, sehingga menimbulkan konflik antara penjual dan pembeli yang masing-masing merasa sebagai korban.
Situasi sempat memanas ketika kedua pihak dipertemukan dalam mediasi. Namun, Kanit Reskrim Polsek Sedati mengambil langkah cepat dan tegas dengan keputusan mengembalikan kendaraan kepada penjual sebagai pemilik sah, serta menahan dokumen BPKB di Polsek Sedati sebagai jaminan bagi pihak pembeli hingga proses hukum selesai.
Langkah tersebut dinilai mampu meredam konflik dan menjaga keadilan bagi kedua belah pihak. Teguh Puji Wahono menyampaikan apresiasi atas profesionalitas aparat kepolisian dalam mengambil keputusan yang dinilai adil dan proporsional.
Sementara itu, Hendra Setiawan juga menilai tindakan aparat sebagai contoh penanganan perkara yang tegas namun tetap humanis. Ia menyebut keputusan tersebut berhasil menenangkan situasi yang sempat memanas.
Dengan penanganan tersebut, suasana konflik berhasil diredam. Kedua pihak diharapkan dapat melanjutkan proses hukum secara kondusif, sementara pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak ketiga yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus penipuan segitiga tersebut.(atta)














