banner 728x250

Ratusan Advokat Bersama AAPI, Desak MA Tertibkan Proses Penyumpahan di Pengadilan Tinggi

Jakarta —jatimpresisi.site 3/Desember /2025 Wacana revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 yang telah disahkan DPR RI kembali memicu perhatian publik, terutama terkait isu maraknya advokat berijazah palsu yang disebut-sebut lolos proses penyumpahan di berbagai Pengadilan Tinggi. Polemik ini kemudian mendorong ratusan advokat membentuk Aliansi Advokat Profesional Indonesia (AAPI).

AAPI digagas oleh sejumlah advokat senior, di antaranya Dr. Hermanto, SH, MH, Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH, SHi, MH, serta beberapa profesor dan guru besar dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia. Aliansi ini menyatakan bahwa gerakan mereka bertujuan menjaga marwah Pengadilan Tinggi se-Indonesia sekaligus mendesak pengetatan verifikasi calon advokat.

AAPI Akan Ajukan Audiensi ke MA

AAPI berencana mengajukan audiensi resmi ke Mahkamah Agung (MA) sambil membawa berbagai temuan mengenai dugaan praktik penggunaan ijazah palsu dalam proses pengajuan sumpah advokat di sejumlah Pengadilan Tinggi. Menurut AAPI, jumlah kasus yang mereka temukan “telah mencapai ribuan”, meski data detail belum dipublikasikan.

Dr. Hermanto menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti yang dianggap relevan.

> “Kami menemukan adanya advokat yang diduga menggunakan ijazah palsu atau aspal. Kami dan tim dari AAPI akan mendatangi Mahkamah Agung RI untuk menyerahkan bukti pemalsuan data dalam pengajuan sumpah advokat, khususnya di Pengadilan Tinggi Banten dan Jawa Barat,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan mekanisme verifikasi dokumen calon advokat di Pengadilan Tinggi.

> “Kami ingin mengetahui bagaimana bisa ada calon advokat berijazah tidak valid lolos penyumpahan. Ini penting ditegaskan karena menyangkut integritas profesi,” tambahnya.

Kekhawatiran Terhadap Ijazah ‘Instan’ dan Dugaan Oknum Nakal

AAPI mengaku menemukan pola bahwa sebagian ijazah yang digunakan dalam pengajuan sumpah didapat melalui pembayaran administratif dengan nilai yang bervariasi. Selain itu, mereka menyoroti keberadaan kampus “abu-abu” serta dugaan kerja sama oknum yang memudahkan terbitnya ijazah tanpa proses pendidikan normal.

AAPI juga menyoroti keberadaan ijazah yang telah terdaftar di sistem PDDikti namun diduga tidak melalui prosedur akademik semestinya. Seluruh temuan itu akan disampaikan kepada MA sebagai bahan evaluasi.

Desakan Agar MA Menertibkan Proses Penyumpahan

AAPI meminta Mahkamah Agung mempertimbangkan pengetatan proses verifikasi, termasuk mempertimbangkan kembali usulan atau pengajuan sumpah dari organisasi advokat yang dinilai tidak mematuhi standar integritas.

> “Kami akan meminta Mahkamah Agung untuk meninjau ulang mekanisme penerimaan pengajuan sumpah, termasuk terhadap organisasi advokat atau ormas yang mengaku sebagai organisasi advokat. Semua akan kami sampaikan secara terbuka,” ujar Dr. Hermanto.

Struktur AAPI

Organisasi AAPI mengklaim dirinya sebagai wadah yang menghimpun anggota dari berbagai organisasi advokat (OA) di Indonesia dan menyatakan bahwa perjuangan mereka bersifat profesional serta independen.

Seluruh tudingan terkait ijazah palsu dan dugaan praktik tidak sah adalah pernyataan dan klaim dari pihak AAPI. Kebenaran materinya memerlukan verifikasi pihak berwenang seperti Mahkamah Agung, Kepolisian, dan Perguruan Tinggi terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *