Mojokerto-Jatimpresisi.site Tim Advokasi Hukum PT Indonesia Jaya Group melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah lokasi tambang galian C Didesa Srigading Hari Jumat 28/11/2025 yang diduga beroperasi tanpa memenuhi syarat perizinan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).

Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut.
Ketua Tim Advokasi Hukum, Andre H.M.S.H, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan lapangan, tim menemukan sejumlah kejanggalan terkait legalitas tambang.
> “Kami menemukan bahwa perizinan tambang ini tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM dan LH,” ujar Andre.
Dalam kegiatan sidak tersebut, Tim Advokasi Hukum bertemu dengan perwakilan dari PT Wiratama Utama Mandiri, yang diduga merupakan pengelola lokasi tambang. Namun, menurut keterangan Andre, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap yang diminta tim saat pemeriksaan.
Andre menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum dan berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait.
> “Kami akan bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Wiratama Utama Mandiri belum memberikan keterangan resmi atas temuan tersebut.
Ketentuan Hukum Terkait Tambang Galian C Tanpa Izin
Berikut pasal dan sanksi yang berlaku terkait aktivitas pertambangan tanpa izin:
1. UU Minerba No. 3 Tahun 2020
a. Kewajiban Perizinan (Pasal 35)
Setiap kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki:
IUP (Izin Usaha Pertambangan)
IUPK
atau IPR sesuai jenis kegiatan usaha pertambangan.
b. Larangan Menambang Tanpa Izin (Pasal 158)
Pelaku usaha atau pihak mana pun yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa mengantongi izin dapat dikenai:
Pidana penjara maksimal 5 tahun, dan
Denda maksimal Rp100 miliar.
c. Penyalahgunaan atau Pemalsuan Dokumen (Pasal 161)
Setiap orang yang menggunakan izin pihak lain atau menyampaikan dokumen izin yang tidak sah dapat dikenai pidana.
d. Menghalangi Pengawasan Pertambangan (Pasal 162)
Menghalangi petugas pemerintah dalam melakukan pengawasan dapat dikenai:
Pidana penjara hingga 1 tahun, atau
Denda hingga Rp100 juta.
2. Ketentuan Lingkungan Hidup (UU No. 32 Tahun 2009)
a. Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan (Amdal/UKL-UPL)
Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki dokumen Amdal atau UKL-UPL yang disahkan kementerian/lembaga berwenang.
b. Sanksi Pidana Lingkungan (Pasal 98–103)
Jika kegiatan tambang terbukti:
merusak lingkungan,
mengakibatkan pencemaran, atau
dilakukan tanpa dokumen lingkungan,
maka pelaku dapat dikenai pidana:
Penjara 1–10 tahun, dan
Denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, tergantung kategori pelanggaran.
Tim Advokasi Hukum PT Indonesia Jaya Group menegaskan komitmennya untuk mendorong penertiban pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan hukum, serta memastikan aktivitas pertambangan di wilayah Mojokerto berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.
(Red/tim)














