banner 728x250
Daerah  

Warga Kepadangan Resah, Praktik Judi Sabung Ayam dan Cap Jiki di Dekat Pasar Sayur Tulangan Terkesan Kebal Hukum


SIDOARJO – Praktik perjudian jenis sabung ayam dan bola setan (cap jiki) di Desa Kepadangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, semakin hari kian mengkhawatirkan. Ironisnya, aktivitas ilegal yang berlokasi di tanah kapling sebelah Pasar Sayur Desa Kepadangan ini seolah luput dari jangkauan aparat penegak hukum (APH), meski lokasinya berada di tempat yang sangat strategis dan mencolok.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi tersebut terpantau sangat ramai. Hilir mudik kendaraan pengunjung dan sorak-sorai penonton judi sabung ayam terdengar jelas hingga ke area publik. Hal ini memicu keresahan mendalam bagi warga sekitar dan para pedagang pasar yang merasa kenyamanan lingkungan mereka terusik.

Dugaan Adanya “Backing” Kuat
Warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kegiatan ini telah berlangsung cukup lama tanpa ada tindakan tegas. Muncul dugaan kuat adanya pihak-pihak tertentu yang membentengi operasional perjudian tersebut sehingga praktik haram ini tetap berjalan mulus setiap harinya.

“Lokasinya sangat terbuka, semua orang bisa lihat dari pinggir jalan. Tapi anehnya kok aman-aman saja? Kami menduga ada backing kuat di belakangnya, sehingga mereka berani buka terang-terangan di dekat pasar,” ujar salah satu warga setempat dengan nada kecewa.

Inisial Pengelola Terungkap
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan menyebutkan bahwa pengelolaan lahan perjudian tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial R, yang diketahui merupakan warga Kecamatan Tulangan sendiri. Peran R disinyalir sebagai pengatur jalannya operasional sekaligus koordinasi di lapangan agar bisnis judi tersebut tetap eksis tanpa gangguan.

Kondisi ini menciptakan sentimen negatif di masyarakat terhadap kinerja APH setempat. Warga menilai adanya kesan “tutup mata” terhadap penyakit masyarakat yang lokasinya sangat kasat mata tersebut.

Tuntutan Tindakan Tegas
Masyarakat Desa Kepadangan dan sekitarnya kini mendesak jajaran Polresta Sidoarjo maupun Polda Jatim untuk segera turun tangan melakukan penindakan. Warga berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama untuk kasus perjudian yang secara jelas dilarang dalam Pasal 426 dan 427 KUHP.

“Kami hanya ingin lingkungan kami bersih dari perjudian. Jika dibiarkan, ini akan merusak moral generasi muda di Tulangan,” pungkas warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan titik perjudian di wilayah hukum Tulangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *