
SURABAYA, 13–8-2026, Tim gabungan yang terdiri dari Media Globalindo, Advokasi Pembasmi, dan Kepolisian berhasil menjemput seorang sopir yang diduga ditahan secara tidak sah atau disekap di wilayah Sidotopo, Surabaya, Jawa Timur.
Aksi penjemputan dilakukan pada Kamis, 13 Agustus, setelah pihak keluarga melaporkan korban hilang dan diduga dikurung paksa di daerah Sidotopo. Berkat kerja sama yang terjalin erat antara ketiga unsur tersebut, tim segera melakukan pelacakan dan koordinasi yang presisi untuk memastikan keberadaan serta keselamatan korban.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Korban berhasil ditemukan dan dijemput dalam keadaan selamat, lalu langsung dibawa ke tempat aman guna mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan awal.
Saat ini pihak kepolisian sedang mendalami kronologi lengkap kejadian, motif, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penahanan paksa tersebut.
Menurut TEGUH PUJI WAHONO, S.PSI., S.H, Pendiri Media Globalindo dan Juga anggota Advokasi Pembasmi DPD Jawa Timur, Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara media, lembaga advokasi, dan aparat sangat efektif dalam melindungi hak serta keselamatan warga.Pungkasnya”.




