SIDOARJO – Praktik penyalahgunaan profesi untuk keuntungan pribadi kembali mencoreng dunia media. Seorang pria berinisial MD, yang mengklaim dirinya sebagai bagian dari media “Jejak Kasus” (Media Group Globalindo), resmi dilaporkan ke Polsek Prambon, Polres Kota Sidoarjo. Laporan ini merupakan buntut dari dugaan aksi pemerasan yang dilakukannya terhadap sejumlah pihak di Desa Jatikalang.
Identitas Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan dokumen resmi Surat Tanda Bukti Lapor/Pengaduan Nomor: STB LP-M/10/II/2026/SPKT SEK PRAMBON, laporan tersebut dibuat oleh Teguh Puji Wahono, S.H., seorang pria berlatar belakang profesi Konsultan yang berdomisili di Kabupaten Mojokerto.
Pelapor secara resmi menyerahkan berkas laporan pada Senin, 2 Februari 2026, dengan menunjuk sosok MD sebagai terlapor dalam dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 483 KUHP.
Kronologi Kejadian di Lokasi
Peristiwa ini ditarik mundur ke akhir tahun lalu, tepatnya pada Senin, 1 Desember 2025. Sekitar pukul 16.40 WIB, sebuah insiden terjadi di Desa Jatikalang, RT 01 RW 01, Kecamatan Prambon, Sidoarjo.
Kejadian bermula ketika MD mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kegiatan sabung ayam. Alih-alih melakukan fungsi jurnalistik sesuai kode etik, MD diduga menggunakan temuan tersebut sebagai alat intimidasi. Ia disinyalir mengancam akan mempublikasikan atau mempermasalahkan kegiatan tersebut melalui jaringan medianya jika permintaannya tidak dipenuhi.
Bukti Aliran Dana Digital
Dalam narasi laporannya, pelapor membeberkan bukti-bukti kuat berupa transaksi elektronik. Terlapor MD diduga tidak hanya memberikan ancaman lisan, tetapi juga secara aktif meminta imbalan materi. Berdasarkan aduan dari para saksi di lapangan (pihak panitia sabung ayam), telah terjadi pengiriman uang melalui dompet digital DANA ke akun milik terlapor










