
TUBAN – Jatimpresisi.site – Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat. Kali ini, dugaan kuat terjadi di SPBU 54-623-19 yang berlokasi di Jalan Raya Sendangrejo–Jatirogo, Desa Sendangrejo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Berdasarkan temuan di lapangan pada Senin (14/4/2026) sore, distribusi solar yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti nelayan, transportasi umum, dan pertanian, diduga dialihkan untuk kepentingan industri dan operasional alat berat.
Modus yang digunakan terbilang klasik, yakni dengan dalih pembelian untuk kebutuhan pertanian.
Namun setelah ditelusuri lebih jauh, BBM tersebut justru dijual kembali dan digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk pelaku usaha skala besar.

Indikasi Permainan Terstruktur
Dari hasil pantauan, sejumlah kendaraan diduga melakukan pengisian berulang dalam jumlah besar.
Aktivitas ini mengarah pada praktik “penimbunan berjalan” yang kemudian disalurkan ke sektor industri dan proyek-proyek yang menggunakan alat berat.
Kondisi ini jelas melanggar prinsip distribusi BBM subsidi yang telah ditetapkan pemerintah.
Solar subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi:
Petani (alat mesin pertanian)
Nelayan
Transportasi umum
UMKM tertentu
Namun fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan pembiaran bahkan kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi tersebut.
Langgar Aturan dan Ancam Pidana
Penyalahgunaan BBM subsidi bukan pelanggaran ringan. Hal ini telah diatur tegas dalam:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja):
Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, distribusi BBM subsidi juga diatur dalam:
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM
Surat Edaran dan kebijakan PT Pertamina (Persero) terkait digitalisasi dan pembatasan pembelian melalui sistem barcode/MyPertamina
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran, dan SPBU wajib melakukan verifikasi terhadap konsumen.
Pertamina Diminta Bertindak Tegas
Dengan adanya dugaan ini, pihak Pertamina sebagai penanggung jawab distribusi diminta segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap SPBU 54-623-19.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi yang dapat diberikan tidak hanya administratif seperti:
Teguran keras
Pembekuan operasional
Pemutusan hubungan usaha (PHU)
Namun juga bisa berlanjut ke ranah pidana apabila ditemukan unsur kesengajaan dan keuntungan pribadi.
Merugikan Negara dan Rakyat
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil.
Subsidi yang seharusnya membantu petani dan nelayan justru dinikmati oleh pelaku usaha besar.
Jika dibiarkan, hal ini akan memperparah kelangkaan solar di lapangan dan memicu ketimpangan ekonomi.
Desakan Transparansi
Masyarakat mendesak adanya keterbukaan dari pengelola SPBU serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
Pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat agar tidak terus menjadi ladang permainan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan terhadap BBM subsidi tidak boleh longgar. Negara dirugikan, rakyat kecil menjadi korban.
Tim Red.








