banner 728x250

Isu Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nganjuk Mencuat, Warga Minta Penanganan Serius  

Nganjuk,jatimpresisi.site— Dugaan penyelewengan distribusi BBM bersubsidi kembali menjadi perhatian di Kabupaten Nganjuk. Di tengah sistem pengawasan ketat melalui barcode dan aplikasi MyPertamina, informasi dari masyarakat justru mengarah pada indikasi adanya praktik yang diduga menyimpang dari ketentuan.

Sejumlah warga menyampaikan, aktivitas tersebut diduga melibatkan seorang oknum yang dikenal dengan panggilan “Londo” bersama beberapa pihak lain. Kendaraan yang telah dimodifikasi disebut digunakan untuk mendatangi sejumlah SPBU dan mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar.

BBM yang diperoleh diduga kemudian dibawa ke sebuah gudang di Desa Gemenggeng, Kecamatan Pace. Dari lokasi itu, BBM disebut dipindahkan ke tangki pengangkut non-subsidi sebelum akhirnya disalurkan ke sejumlah daerah di Jawa Timur, diduga untuk kebutuhan industri hingga operasional kapal.

Upaya penelusuran sempat dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB ke lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat penimbunan. Namun, akses ke lokasi tersebut tidak dapat dilakukan karena adanya penolakan dari sejumlah warga sekitar.

Saat dikonfirmasi, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Nganjuk, Iptu David Eko Prasetyo, S.H., menyampaikan bahwa informasi terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi memang menjadi perhatian di wilayah tersebut. Ia juga menyebut nama yang dikenal warga dalam konteks informasi yang beredar.

Hingga kini, belum terlihat adanya perkembangan penanganan yang signifikan. Kondisi ini memunculkan harapan agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih transparan, objektif, dan profesional dalam menindaklanjuti dugaan yang ada.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan subsidi negara benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.(atta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *