Sidoarjo, jatimpresisi.site – Perlu di fahami bahwa pemasangan spanduk atau Alat Peraga Kampanye (APK) oleh bakal calon kepala desa (balon kades) sebelum adanya penetapan resmi dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) umumnya tidak dibenarkan atau dianggap menyalahi tahapan Pilkades.Bahkan sering kali menjadikan polemik yang memicu kegaduhan
Ada yang perlu di fahami yakni tahapan tahapan yang harus di patuhi oleh seluruh bakal calon desa Kletek kecamatan taman Diantaranya kampanye hanya boleh dilakukan setelah calon ditetapkan dan memasuki masa kampanye yang diatur oleh panitia. Pemasangan spanduk sebelum penetapan dinilai melanggar tahapan.
Bila menemukan pelanggaran Panitia Pemilihan Kepala Desa ( PPJD) berhak mencopot spanduk atau atribut kampanye yang dipasang sebelum waktunya. Maupun setelah masa tahapan kampanye Balon ( bakal calon) tidak boleh asal padang gambar/ spanduk di tempat umum, sarana publik, tempat ibadah, atau pohon.
Salah satu tokoh di Sidoarjo yang juga Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Sidoarjo menyayangkan perilaku yang kerap dilakukan oleh balon yang belum memasuki tahapan Pilkades, bahkan belum tentu lolos verifikasi serta belum mendapatkan nomor urut peserta, tapi sudah berlomba memasang baliho yang besar.
Dia mencotohkan salah satu desa di pinggiran Sidoarjo yang saat ini baru selesai tahap pendaftaran namun ada beberapa balon curi start dengan memasang baliho di persimpangan jalan, ujarnya.
Menurutnya,bakal calon kepala desa diharapkan menjadi sosok yang mematuhi aturan dan menjadi teladan (legowo), bukan justru mendahului tahapan yang ditetapkan panitia.
Bagi warga yang mengetahui hal tersebut dapat melaporkan temuan tersebut kepada Panitia Pemilihan Desa atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD).Nantinya panitia berhak memberikan teguran kepada balon kades tersebut agar mencopot spanduknya.Namun apabila teguran tidak diindahkan, panitia dapat mencopot spanduk tersebut berdasarkan aturan umum Pilkades dan praktik di lapangan tegasnya.
Perlu diketahui biasanya, aturan spesifik mengenai kapan alat peraga boleh dipasang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) , sehingga disarankan untuk merujuk pada Perbup Pilkades serentak di wilayah Sidoarjo.











