banner 728x250

Uji Beton Tanpa Izin Disorot, Pakar Hukum: LSM Wajib Taat Aturan, Bukan Bertindak di Luar Kewenangan


Bojonegoro, Jatimpresisi.site –  Polemik dugaan uji beton (core drill) tanpa izin oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Bojonegoro memantik perhatian publik. Rabu. 18/03/2026.

Aksi yang dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Pemerintah Desa selaku pemilik aset dinilai bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga berpotensi menabrak hukum.

Pakar hukum Teguh Puji Wahono, S.Psi., S.H., M.H., menegaskan bahwa LSM tidak memiliki kewenangan melakukan pengujian teknis terhadap proyek atau infrastruktur, terlebih tanpa izin resmi.

“Peran LSM itu jelas, sebagai kontrol sosial. Bukan eksekutor teknis di lapangan. Uji beton tanpa izin itu bukan hanya keliru, tapi berpotensi melanggar hukum,” tegasnya.

Menurut Teguh, tindakan seperti core drill pada beton berisiko merusak struktur dan termasuk dalam kategori intervensi teknis yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga berwenang dan memiliki kompetensi.

LSM: Pengawas, Bukan Eksekutor
Dalam kerangka hukum, LSM memiliki ruang gerak yang diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Dalam regulasi tersebut, LSM berfungsi sebagai:

Penyalur aspirasi masyarakat

Pengawas kebijakan publik (kontrol sosial)
Mitra pemerintah dalam pembangunan
Namun, fungsi tersebut tidak mencakup tindakan investigasi teknis seperti pembongkaran atau pengujian fisik proyek.

“Kalau menemukan dugaan penyimpangan, laporkan. Jangan ambil tindakan sendiri yang justru melanggar hukum,” ujar Teguh.

Aset Desa Dilindungi Undang-Undang
Teguh juga menyoroti bahwa infrastruktur desa merupakan aset negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap tindakan terhadap aset tersebut wajib melalui izin dan prosedur resmi.

Tanpa izin, tindakan uji beton bisa dikategorikan sebagai:

Perusakan barang (Pasal 406 KUHP)
Perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUH Perdata)
Selain itu, hasil pengujian yang dilakukan secara ilegal tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai kualitas proyek.

Audit Teknis Ada Jalurnya

Pengujian mutu beton atau audit teknis proyek hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi, seperti:

Inspektorat (APIP)

BPK

BPKP

Dinas teknis (PU/Bina Marga)

Laboratorium terakreditasi sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI)

Langkah ini penting untuk menjaga objektivitas, keabsahan data, dan menghindari konflik kepentingan.

Kritik Tajam untuk Oknum LSM
Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih ada oknum LSM yang keluar dari koridor hukum. Alih-alih memperkuat pengawasan, tindakan sepihak justru berpotensi menciptakan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik.

“Jangan sampai label kontrol sosial disalahgunakan untuk tindakan yang tidak berdasar hukum. Ini berbahaya,” tegas Teguh.

Pengawasan Harus Profesional
Di tengah maraknya proyek pembangunan desa, peran LSM tetap penting sebagai mitra kritis pemerintah. Namun, pengawasan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.

LSM didorong untuk:

Mengedepankan kajian data dan dokumen
Melakukan klarifikasi kepada pihak terkait
Melaporkan temuan ke aparat berwenang
Menghindari tindakan fisik tanpa izin

 

Penutup :

Kasus uji beton tanpa izin ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Hukum harus menjadi rambu utama, bukan diabaikan atas nama kontrol sosial.

“Kalau ingin memperbaiki sistem, lakukan dengan cara yang benar.  Jangan justru melanggar hukum,” pungkas Teguh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *