TUBAN — jatimpresisi.site 7 April 2026 Dugaan praktik manipulasi distribusi LPG subsidi kembali mencuat di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Seorang penjual LPG berinisial D diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam penyaluran gas LPG 3 kilogram yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, tabung LPG subsidi tersebut diduga dipindahkan dari kendaraan resmi milik Pertamina ke kendaraan non resmi. Setelah itu, gas bersubsidi tersebut dijual kembali kepada pengecer maupun masyarakat umum.
Praktik ini dinilai melanggar mekanisme distribusi resmi, di mana LPG subsidi seharusnya disalurkan melalui rantai distribusi yang telah ditetapkan, mulai dari agen hingga pangkalan resmi yang terdaftar.
Tidak hanya itu, penjualan LPG 3 kg tersebut juga diduga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditentukan pemerintah daerah. Jika HET berada di kisaran lebih rendah, tabung gas bersubsidi itu justru dijual hingga Rp28.000 per tabung.
Kondisi ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya warga kecil yang menjadi sasaran utama program subsidi energi pemerintah.
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa oknum penjual tersebut secara rutin memberikan sejumlah uang atau “atensi” kepada oknum aparat di wilayah setempat agar aktivitas distribusi ilegal tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Jika terbukti, praktik ini tidak hanya melanggar aturan distribusi energi bersubsidi, tetapi juga berpotensi menyeret aparat penegak hukum yang menerima imbalan tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi
Dugaan pelanggaran ini dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan, pengangkutan, atau niaga BBM dan LPG tanpa izin usaha dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG 3 kg
Mengatur bahwa LPG subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin dan usaha mikro, serta wajib disalurkan melalui jalur resmi.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Jika terbukti ada praktik suap atau pemberian kepada aparat, dapat dikenakan pasal terkait tindak pidana korupsi atau gratifikasi, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Rencana Pelaporan dan Penyelidikan
Sejumlah pihak dari kalangan media dan masyarakat kini tengah mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Mereka berencana melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat ke Divisi Propam untuk dilakukan pemeriksaan internal.
Sementara itu, laporan terkait dugaan manipulasi distribusi dan penjualan di atas HET juga akan dilayangkan ke Polda Jawa Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap penjual LPG berinisial D.
Harapan Masyarakat
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini. Pasalnya, LPG 3 kilogram merupakan program subsidi negara yang ditujukan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak penjual LPG berinisial D maupun aparat yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena berpotensi merugikan masyarakat luas serta mencederai kepercayaan terhadap program subsidi pemerintah.












