Sumenep,jatimpresisi.site.Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan pemukiman rumah serta pengrusakan yang terjadi di Desa Mandala RT 01 RW 01 Kampung Pandih, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dinilai sangat lambat oleh pihak keluarga korban.

Bapak Saruji sekeluarga menyampaikan bahwa laporan terkait persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur sejak kurang lebih satu tahun yang lalu. Namun setelah laporan dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk ditindaklanjuti, hingga saat ini proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Bahkan pada tanggal 2 Maret 2026, tepatnya pada bulan suci Ramadhan lalu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep telah melakukan pengukuran tanah di lokasi sengketa. Dalam kegiatan pengukuran tersebut, seluruh pihak terkait juga telah hadir, sehingga proses pengukuran dinilai sudah lengkap dan jelas.
Adapun pihak-pihak yang hadir saat pengukuran berlangsung antara lain:
1. Pihak Desa Mandala, yaitu Sekretaris Desa Mandala dan Ketua RW setempat.
2. Petugas dari BPN Sumenep sebanyak dua orang yang didampingi pihak Polres Sumenep, yaitu Bapak Kanit beserta penyidik.
3. Pihak keluarga Bapak Saruji selaku pelapor.
Namun hingga saat ini, hasil pengukuran tanah tersebut dikabarkan belum juga diserahkan kepada pihak Kepolisian Polres Sumenep untuk kepentingan proses penanganan perkara. Pihak keluarga menilai lambatnya proses administrasi dan tindak lanjut hasil pengukuran dari BPN Sumenep turut menghambat penyelesaian kasus yang sedang mereka hadapi.
Oleh karena itu, keluarga Bapak Saruji sangat berharap agar pihak BPN Sumenep dap
at bekerja lebih profesional, cepat, dan transparan dalam menangani persoalan tersebut. Selain itu, pihak keluarga juga berharap Polres Sumenep dapat mempercepat proses penanganan perkara secara profesional, objektif, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan adanya penanganan yang serius dan profesional dari seluruh pihak terkait, diharapkan persoalan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tersebut dapat segera memperoleh kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi masyarakat.
Editor: tim










