banner 728x250

Diduga Tanpa Izin Wilayah dan Kominfo, Penjualan WiFi Rumahan di Sidoarjo Disorot

Sidoarjo – Jatim presisi.site 20 April 2026 Praktik penjualan jaringan WiFi dari rumah ke rumah di wilayah Njangan Asem RT 13/05, Desa Tromposari, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, diduga berlangsung tanpa izin resmi dan berpotensi masuk kategori maladministrasi.

Hal ini terungkap saat awak media melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada seorang warga berinisial BB pada Sabtu, 19 April 2026 pukul 15.13 WIB. Dalam komunikasi tersebut, BB yang diketahui sebagai penyedia layanan WiFi tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas usaha, termasuk izin wilayah maupun izin dari instansi terkait di bidang komunikasi dan informatika.

Salah satu warga setempat berinisial R menyampaikan bahwa jaringan WiFi yang dikelola BB telah terpasang hampir di seluruh kampung. “Sudah satu kampung yang terpasang, banyak warga yang menggunakan,” ujarnya kepada awak media.

Dugaan Pelanggaran Regulasi

Kegiatan penyediaan layanan internet kepada masyarakat secara komersial pada dasarnya wajib memenuhi sejumlah ketentuan hukum. Di antaranya:

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi

Pasal 11 ayat (1): Penyelenggaraan telekomunikasi wajib memperoleh izin dari pemerintah.

Pasal 47: Setiap orang yang melanggar ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Mengatur kewajiban perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Potensi Sanksi

Apabila terbukti menjalankan usaha penyediaan layanan internet tanpa izin resmi, pelaku dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

Sanksi pidana:

Berdasarkan Pasal 47 UU Telekomunikasi, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

Sanksi administratif:

Penghentian kegiatan usaha

Penyitaan perangkat

Denda administratif

Kewajiban pemenuhan izin usaha

Dugaan Maladministrasi

Selain dugaan pelanggaran hukum, praktik ini juga berpotensi masuk kategori maladministrasi apabila terbukti:

Tidak transparan dalam pengelolaan layanan

Tidak memberikan jaminan kualitas dan keamanan jaringan

Tidak memenuhi standar pelayanan kepada konsumen

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun dinas terkait mengenai tindak lanjut atas aktivitas tersebut.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan internet yang tidak memiliki kejelasan legalitas, guna menghindari risiko hukum maupun kerugian sebagai konsumen.bersambung_,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *