banner 728x250

Ditampar Hingga Memar, Keluarga Siswa Yayasan Al Hasani Kecam Lemahnya Sangsi Oknum Guru

Pasuruan, jatimpresisi.site — Dugaan kasus kekerasan terhadap siswa kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Seorang siswa kelas 4 berinisial BG, yang bersekolah di Yayasan Al Hasani, Dusun Tegalan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru berinisial KHS.

Korban diduga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan, pukulan menggunakan buku absensi sebanyak lima kali di bagian leher, serta penjambakan rambut yang mengakibatkan luka memar dan trauma psikologis.

Korban adalah siswa berinisial BG, sementara terduga pelaku adalah oknum guru berinisial KHS. Pihak keluarga korban, termasuk kakaknya Tulus Liviyanto, turut terlibat dalam upaya meminta pertanggungjawaban kepada pihak sekolah.

Kasus ini mencuat ke publik pada Senin, 4 Mei 2026, setelah adanya pengakuan korban dan saksi mata di lingkungan sekolah.

Peristiwa terjadi di lingkungan Yayasan Al Hasani, Dusun Tegalan, Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.

Dugaan sementara, tindakan kekerasan dilakukan sebagai bentuk pendisiplinan terhadap korban. Namun, pihak keluarga menilai tindakan tersebut sudah melampaui batas kewajaran dan tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.

Kasus terungkap dari pengakuan korban dan saksi. Setelah kejadian, keluarga korban mendatangi pihak sekolah untuk meminta klarifikasi. Mediasi yang difasilitasi yayasan hanya menghasilkan permohonan maaf dan teguran lisan kepada pelaku, tanpa sanksi tegas seperti skorsing atau pemecatan. Hal ini memicu kekecewaan keluarga.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat hingga enggan kembali bersekolah. Keluarga berharap adanya keadilan dan perlindungan bagi anak.

Sanksi Hukum bagi Guru yang Melakukan Kekerasan:
Secara hukum, tindakan kekerasan terhadap siswa melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di antaranya:
Pasal 76C: Melarang setiap orang melakukan, menyuruh melakukan, atau membiarkan kekerasan terhadap anak.

Pasal 80: Pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp72 juta.
Jika mengakibatkan luka berat atau trauma serius, ancaman hukuman dapat meningkat.
Selain sanksi pidana, pelaku juga dapat dikenai sanksi administratif seperti skorsing, pemecatan, hingga pencabutan hak mengajar sesuai aturan internal lembaga pendidikan dan kebijakan Dinas Pendidikan.

Hingga saat ini, masyarakat Kecamatan Nguling mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk segera melakukan investigasi dan memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Keluarga korban juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila tidak ada tindakan tegas dari pihak yayasan.(tem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *